|
04 Oktober 1998 - 8:58:49 (BRP) Tim Pencari Fakta (TPF) Pelanggaran HAM dan Pemulihan Daerah di Aceh Utara, hari ke 11 investigasi penyisiran ulang (tahap II) Sabtu (3/10), kembali menemukan kasus korban perkosaan. Kasus ini dialami wanita setengah baya, Fatimah, 35, warga Desa Meunasah Ulei Gampong, Kecamatan Syamtalira Bayu, 14 km arah timur Kotif Lhokseumawe, dengan pelakunya tiga oknum aparat pasukan 'jaring merah', 26 Desember 1990, pk. 02.00 dini hari di rumahnya ketika suami korban tidak berada di rumah. Pada malam itu, mula-mula banyak aparat pasukan baju loreng yang datang ke rumahnya dan menanyakan suami korban Idris, 45. Korban menjelaskan, suaminya membezuk orang tuanya yang sakit keras di Matang Geulumpang Dua. Namun oknum aparat yang diantaranya pandai berbahasa daerah Aceh tidak percaya dan mengobrak-abrik kamar tidurnya. Di antara mereka mengatakan," jika pulang nanti suruh dia ke kantor Koramil Kec. Syamtalira Bayu," tutur Fatimah. Beberapa jam kemudian, kata Fatimah, tiga oknum aparat datang lagi. Diawali dengan menyepak-nyepak pintu rumahnya, setelah keluar korban yang kondisinya saat itu sedang hamil tua, langsung disambut dengan pukulan popor senjata dan disepak-sepak, lalu diseretnya ke balai-balai dekat rumah serta diperkosa secara bergiliran. Menjawab pertanyaan tim B.1 - B.2 yang dipimpin Faisal Riza, korban mengatakan tidak mampu lagi untuk meronta apalagi melawan karena badannya sudah cukup lemas disiksa. "Ketika sedang melampiaskan nafsu celakanya, oknum aparat itupun tetap memukul saya tanpa mereka perduli anak-anak saya menangis ketakutan di rumah," lanjut Fatimah sedih. Para tetanggapun malam itu tidak ada yang berani mendekati ke rumah korban. Pasalnya, aparat pasukan 'jaring merah' baru saja menembak almarhum (alm) Tgk. Abdullah, 35. Setelah ditembak di bagian pahanya dibawa ke Pos Kamling, dituding korban merampas senjata. Menurut warga setempat, tudingan oknum aparat malam itu dibantah korban, namun ia tetap dibawa dan keesokan harinya mayat Tgk Abdullah ditemukan 10 Km dari rumahnya, di Desa Buloh Mancang, dengan bekas luka tembak tiga tempat di tubuhnya. Sekujur tubuhnya bekas disayat-sayat dan tangannya terikat, kata warga kepada tim. Sebaik suami Fatimah pulang dari membezuk orang tuanya yang sakit keras di Matang Geulumpang Dua, korban perkosaan tadi melaporkan. Ianya diperkosa secara sadis karena suaminya itu yang dicari aparat pasukan 'jaring merah' tidak berada di rumah. "Saya menyampaikan pesan mereka agar secepatnya ke kantor Koramil Kecamatan Syamtalira Bayu," tutur Fatimah. Ditemani Kepala Desa (Kades) Tgk. Raja Dahlan, suami korban (Idris) datang menemui Komandan Koramil Kecamatan Syamtalira Bayu, ketika itu dijabat 'Bachtiar Dolay'. "Tanpa dasar, Bachtiar Dolay menuduh saya membantu GPK," kata Idris kepada tim TPF. Atas jaminan Kades, "saya hari itu juga disuruh pulang, tapi dikenakan wajib lapor (walap) lebih kurang selama tiga tahun. Begitupun, masalah oknum aparat memperkosa isteri saya tidak berani melapor ke mana-mana saat itu," kata Idris.
|
||||||
|